Wednesday, December 14, 2016

Aborsi

DAFTAR ISI

Cover.................................................................................................................................. i
Kata Pengantar.................................................................................................................. ii
Daftar Isi ........................................................................................................................... iii
BAB 1 : PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
1.1       Latar Belakang...................................................................................................... 1
1.2       Rumusan Masalah................................................................................................. 2
1.3       Tujuan.................................................................................................................... 2
1.4       Manfaat................................................................................................................. 2
BAB 2 : TINJAUAN PUSTAKA.................................................................................... 3
2.1       Definisi Aborsi...................................................................................................... 3
2.2       Macam Aborsi....................................................................................................... 4
2.3       Penggolongan Aborsi............................................................................................ 5
2.4       Faktor pendorong melakukan aborsi..................................................................... 10
2.5       Hukum aborsi menurut UUD................................................................................ 11
BAB 3 : PEMBAHASAN................................................................................................. 14
3.1       Keadaan Aborsi saat ini........................................................................................ 14
3.2       Akibat melakukan aborsi....................................................................................... 16
BAB 4 : PENUTUP........................................................................................................... 18
4.1       Kesimpulan............................................................................................................ 18
4.2       Saran...................................................................................................................... 18



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Aborsi dapat dikatakan sebagai pengguguran kandungan yang di sengaja dan saat ini menjadi masalah yang hangat diperdebatkan. Pengertian aborsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1996) abortus (aborsi) didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).
Menurut Potter&Perry (2010), setengah dari kehamilan di Amerika Serikat adalah tidak direncanakan; sebagian besar kehamilan yang tidak direncanakan terjadi pada remaja, wanita berusia di atas 40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang berpenghasilan rendah. Hampir setengah dari kehamilan yang tidak diharapkan berakhir dengan aborsi.
Hal ini dilarang, baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah. Praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja.
Aborsi atau pengguguran kandungan seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi adalah tindakan dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua aborsi merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Ketika seorang wanita memilih aborsi sebagai jalan untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita tersebut dan pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang mendalam, dan/atau rasa bersalah.
Dalam kasus aborsi yang dianjurkan dokter, perawat tak hanya sebagai conselor atau peran dan fungsi perawat yang lain, tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada untuk membantu pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi).
1.2     Rumusan Masalah
          Bagaimanakah Abortus saat ini di kalangan remaja dan bagaimana dampak yang terjadi jika melakukannya?

1.3     Tujuan
1.        Mengetahui definisi abortus dari beberapa ahli
2.        Mengetahui macam-macam abortus
3.        Mengetahui golongan abortus dari ilmu kedokteran
4.        Mengetahui faktor pendorong melakukan aborsi
5.        Mengetahui Hukum aborsi menurut UUD

1.4     Manfaat
1.        Untuk mahasiswa lebih mengenal aborsi dan tidak melakukannya
2.        Untuk Remaja agar tidak terjebak dalam kondisi yang kemungkinan dapat terjadi aborsi
3.        Untuk tenaga kesehatan agar selalu menjaga sumpah profesi dan kode etiknya dalam melakukan pekerjaan, sehingga pengurangan kejadian Abortus dapat dikurangi.



BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA

2.1     Definisi Aborsi/Abortus
Abortus merupakan ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Sebagai batasan ialah kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram, (prawirohardjo, 2009).
Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram, (Mansjoer,dkk, 2000).
Abortus adalah terminasi kehamilan yang tidak diinginkan melalui metode obat-obatan atau bedah, (Morgan, 2009).
Berakhirnya kehamilan sebelum anak dapat hidup di dunia luar disebut abortus.Anak baru mungkin hidup di dunia luar kalau beratnya telah mencapai 1000 gram atau umur kehamilan 28 minggu.Ada juga yang mengambil sebagai batas untuk abortus berat anak yang kurang dari 500 gram. Jika anak  yang lahir beratnya antara 500 – 999 gram disebut juga dengan immature.
Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) pada atau belum kehamilan tersebut berusia 22 minggu atau buah kehamilan belum mampu untuk hidup diuar kandungan, (prawirohardjo, 2010).

2.2     Macam Aborsi
Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami, tanpa intervensi tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi yang direncanakan melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina (aborsi provokatus). (Fauzi, et.al., 2002)
Jika merujuk dari segi kedokteran atau medis, keguguran adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Untuk lebih memperjelas maka berikut ini akan saya kemukakan defenisi para ahli tentang aborsi (Rustam Mochtar, 1998)
1.    Eastman: Aborsi adalah keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum sanggup berdiri sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan apabila fetus itu beratnya terletak antara 400-1000 gr atau kehamilan kurang dari 28 minggu
2.    Jeffcoat: Aborsi yaitu pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum 28 minggu, yaitu fetus belum viable by law
3.    Holmer: Aborsi yaitu terputusnya kehamilan sebelum minggu ke-16 dimana plasentasi belum selesai. Secara umum, aborsi dapat dibagi dalam dua macam, yaitu pengguguran spontan (spontanueous aborsi) dan pengguguran buatan atau sengaja (aborsi provocatus), meskipun secara terminologi banyak macam aborsi yang bisa dijelaskan (C.B. Kusmaryanto, 2002), menguraikan berbagai macam aborsi, yang terdiri dari:
a.       Aborsi/ Pengguguran kandungan Procured Abortion/ Aborsi Prvocatus/ Induced Abortion, yaitu penghentian hasil kehamilan dari rahim sebelum janin bisa hidup diluar kandungan.
b.      Miscarringe/ Keguguran, yaitu terhentinya kehamilan sebelum bayi hidup di luar kandungan (viabilty).
c.       Aborsi Therapeutic/ Medicalis, adalah penghentian kehamilan dengan indikasi medis untuk menyelamatkan nyawa ibu, atau tubuhnya yang tidak bisa dikembalikan.
d.      Aborsi Kriminalis, adalah penghentian kehamilan sebelum janin bisa hidup di luar kandungan dengan alasan-alasan lain, selain therapeutik, dan dilarang oleh hukum.
e.       Aborsi Eugenetik, adalah penghentian kehamilan untuk meghindari kelahiran bayi yang cacat atau bayi yang mempunyai penyakit ginetis. Eugenisme adalah ideologi yang diterapkan untuk mendapatkan keturunan hanya yang unggul saja
f.       Aborsi langsung - tak langsung, adalah tindakan (intervensi medis) yang tujuannya secara langsung ingin membunuh janin yang ada dalam rahim sang ibu. Sedangkan aborsi tak langsung ialah suatu tindakan (intervensi medis) yang mengakibatkan aborsi, meskipun aborsinya sendiri tidak dimaksudkan dan bukan jadi tujuan dalam tindakan itu.
g.      Selective Abortion. Adalah penghentian kehamilan karena janin yang dikandung tidak memenuhi kriteria yang diiginkan. Aborsi ini banyak dilakukan wanita yang mengadakan ”Pre natal diagnosis”yakni diagnosis janin ketika ia masih ada di dalam kandungan.
h.      Embryo reduction (pengurangan embrio), pengguguran janin dengan menyisahkan satu atau dua janin saja, karena dikhawatirkan mengalami hambatan perkembangan, atau bahkan tidak sehat perkembanganya.
i.        Partia Birth Abortion, merupakan istilah politis/hukum yang dalam istilah medis dikenal dengan nama dilation and extaction. Cara ini pertama-tama adalah dengan cara memberikan obat-obatan kepada wanita hamil, tujuan agar leher rahim terbuka secara prematur. Tindakan selanjutnya adalah menggunakan alat khusus, dokter memutar posisi bayi, sehingga yang keluar lebih dahulu adalah kakinya. Lalu bayi ditarik ke luar, tetapi tidak seluruhnya, agar kepala bayi tersebut tetap berada dalam tubuh ibunya. Ketika di dalam itulah dokter menusuk kepala bayi dengan alat yang tajam. Dan menghisap otak bayinya sehingga bayi mati. Sesudah itu baru disedot keluar.

2.3     Golongan Aborsi menurut Ilmu Kedokteran
Dalam ilmu kedokteran aborsi dibagi atas dua golongan (Taber Ben-zion, 1994) :
1.    Aborsi Spontanus atau ilmiah Aborsi terjadi dengan sendirinya tanpa adanya pengaruh dari luar baik factor mekanis ataupun medisinalis. Misalnya karena sel sperma atau sel telur tidak bagus kualitasnya, atau karena ada kelalaian bentuk rahim. Dapat juga disebabkan oleh karena penyakit, misalnya penyakit syphilis, infeksiakut dengan disertai demam yang tinggi pada penyakit malaria. Aborsi spontanus dapat juga terjadi karena sang ibu hamil muda, sementara ia melakukan pekerjaan yang beratberat ataupun keadaan kandungan yang tidak kuat dalam rahim karena usia wanita yang terlalu muda hamil utaupun terlalu tua.
Aborsi spontan dibagi atas:
a.         Aborsi komplitus
Artinya keluarnya seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu.
b.        Aborsi habitualis
Artinya aborsi terjadi 3 atau lebih aborsi spontan berturut-turut. Aborsi habitualis ini dapat terjadi juga jika kadangkala seorang wanita mudah sekali mengalami keguguran yang disebabkan oleh ganguan dari luar yang amat ringan sekali, misalnya terpeleset, bermain skipping (meloncat dengan tali), naik kuda, naik sepeda dan lain-lain. Bila keguguran hampir tiap kali terjadi pada tiap-tiap kehamilan, maka keadaan ini disebut “aborsi habitualis” yang biasanya terjadi pada kandungan minggu kelima sampai kelimabelas.
c.         Aborsi inkomplitus
Artinya keluar sebagian tetapi tidak seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu.
d.        Aborsi diinduksi
Yaitu penghentian kehamilan sengaja dengan cara apa saja sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu dapat bersifat terapi atau non terapi.
e.         Aborsi insipiens
Yaitu keadaan perdarahan dari interauteri yang terjadi dengan dilatasi serviks kontinu dan progresif tetapi tanpa pengeluaran hasil konsepsi sebelum umur kehamilan 20 minggu.
f.         Aborsi terinfeksi
Yaitu aborsi yang disertai infeksi organ genital.
g.        Missed Abortion
Yaitu aborsi yang embrio atas janinnya meninggal. Dalam uterus sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu tetapi hasil konsepsi tertahan dalam uterus selama 8 minggu atau lebih.
h.        Aborsi septik
Yaitu aborsi yang terinfeksi dengan penyebaran mikroorganisme dari produknya ke dalam sirkulasi sistematik ibu.


2.    Aborsi Provokatus
Yaitu aborsi yang disengaja, yang dilakukan dengan maksud dan pertimbangan tertentu baik dengan memakai obat-obatan atau alat karena kandungan tidak dikehendaki.
Aborsi provocatus terdiri dari (Ediwarman, 1996) :
a.         Provocatus therapeutics/ aborsi medicalis
Yaitu aborsi yang terjadi karena perbuatan manusia. Dapat terjadi baik karena di dorong oleh alasan medis, misalnya karena wanita yang hamil menderita suatu penyakit. Aborsi provokatus dapat juga dilakukan pada saat kritis untuk menolong jiwa si ibu, kehamilan perlu diakhiri, umpamanya pada kehamilan di luar kandungan, sakit jantung yang parah, penyakit TBC yang parah, tekanan darah tinggi, kanker payudara, kanker leher rahim. Indikasi untuk melakukan aborsi provokatus therapeuticum sedikit-dikitnya harus ditentukan oleh dua orang dokter spesialis, seorang dari ahli kebidanan dan seorang lagi dari ahli penyakit dalam atau seorang ahli penyakit jantung
b.        Aborsi provokatus criminalis
Inilah aborsi yang dilakukan dengan sengaja, baik oleh si ibu maupun oleh orang lain dengan persetujuan si ibu hamil. Hal ini dilakukan dengan alasan-alasan tertentu, misalnya malu mengandung karena hamil di luar nikah. Aborsi ini biasanya dilakukan demi kepentingan pelaku, baik itu dari wanita yang mengaborsikan kandungannya ataupun orang yang melakukan aborsi seperti dokter secara medis ataupun dilakukan oleh dukun beranak yang hanya akan mencari keuntungan materi saja
2.4     Faktor pendorong melakukan Aborsi
Menurut Sarlito (2000) faktor yang mendorong timbulnya aborsi adalah:
1.    Faktor ekonomi : Anak terlalu banyak, penghasilan suami terbatas, dan PHK (Putus Hubungan Kerja)
2.    Belum bekerja (buat yang masih sekolah atau kuliah)
3.    Faktor sosial (khusus untuk kehamilan pranikah), jika tidak aborsi:
a.    Putus sekolah atau kuliah
b.    Malu pada keluarga dan tetangga
c.    Siapa yang akan mengasuh bayi
d.   Terputus atau terganggu karir atau masa depan

2.5     Hukum Aborsi menurut UUD
Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) :
Pasal 229
1.    Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.    Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.    Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 314
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.


BAB 3
PEMBAHASAN

3.1     Keadaan aborsi saat ini di kalangan remaja
Dari survei yang dilakukan di Jakarta diperoleh hasil bahwa sekitar 6-20 persen siswa-siswi SMU dan mahasiswa di Jakarta pernah melakukan hubungan seks pranikah. Dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95 persennya dilakukan oleh remaja usia 15-25 tahun. Angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh remaja.
Lalu, polling yang dilakukan di Bandung menunjukkan, 20 persen dari 1.000 remaja yang masuk dalam polling pernah melakukan seks bebas. Diperkirakan 5-7 persennya adalah remaja di pedesaan.
Sebagai catatan, jumlah remaja di Kabupaten Bandung sekitar 765.762. Berarti, bisa diperkirakan jumlah remaja yang melakukan seks bebas sekitar 38-53 ribu. Kemudian, sebanyak 200 remaja putri melakukan seks bebas, setengahnya kedapatan hamil dan 90 persen dari jumlah itu melakukan aborsi.
Survei lain yang dilakukan di Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga menunjukkan hasil yang tak jauh berbeda. Survei yang dilakukan oleh Lembaga Demografi FEUI dan NFPCB tahun 1999 terhadap 8.084 remaja putra dan putri yang berusia 15-24 tahun di 20 kabupaten di empat provinsi tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 46,2 persen remaja menganggap perempuan tidak akan hamil hanya dengan hanya satu kali melakukan hubungan seksual. Kesalahan persepsi ini lebih banyak diyakini remaja putra ketimbang putri.
Dalam survei itu juga dijumpai sebanyak 51 persen mengira kalau mereka akan tertular HIV hanya bila berhubungan seks dengan pekerja seks komersial. Dari hasil survei danpolling tersebut setidaknya menunjukkan bahwa masih banyak remaja yang belum paham tentang masalah seksualitas.
3.2     Dampak Aborsi
Kondisi psikologis pasca aborsi diantaranya adalah munculnya penyangkalan, perempuan tak mau memikirkan atau membicarakan hal itu lagi, menjadikan rahasia pribadi, menjadi tertutup, takut didekati, munculnya perasan tertekan. Wanita yang melakukan aborsi diam-diam, setelah proses aborsi biasanya akan mengalami Post Abortion Syndrome (PAS) atau sering juga disebut Post Traumatic Stress Syndrome. Gejala yang sering muncul adalah depresi, kehilangan kepercayaan diri, merusak diri sendiri, mengalami gangguan fungsi seksual, bermasalah dalam berhubungan dengan kawan, perubahan kepribadian yang mencolok, serangan kecemasan, perasaan bersalah dan penyesalan yang teramat dalam. Mereka juga sering menangis berkepanjangan, sulit tidur, sering bermimpi buruk, sulit konsentrasi, selalu teringat masa lalu, kehilangan ketertarikan untuk beraktivitas, dan sulit merasa dekat dengan anak-anak yang lahir kemudian. Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes yaitu:
1.        Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2.        Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3.        Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4.        Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5.        Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
6.        Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7.        Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8.        Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9.        Kanker hati (Liver Cancer)
10.    Kelainan pada placenta / ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11.    Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12.    Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13.    Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska - Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post - Abortion Review (1994). Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1.        Kehilangan harga diri (82%)
2.        Berteriak-teriak histeris (51%)
3.        Mimpi buruk berkali - kali mengenai bayi (63%)
4.        Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5.        Mulai mencoba menggunakan obat - obat terlarang (41%)
6.        Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)


BAB 4
PENUTUP

4.1     Kesimpulan
Aborsi adalah kematian dan pengeluaran janin dari uterus baik secara spontan atau disengaja sebelum usia kehamilan 22 minggu atu sebelum janin diberi kesempatan untuk hidup. Aborsi memiliki 2 macam yaitu Spontanus dan Provocatus. Aborsi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak dibenarkan dalam kondisi apapun kecuali untuk keselamatan ibu. Hal ini sudah di atur dalam hokum Negara. Aborsi memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi seorang yang melakukanya, baik dari segi kesehatan maupun sosial. Selain itu aborsi yang tidak memenuhi syarat dan tidak dilakukan oleh ahlinya dapat mengakibatkan komplikasi-komplikasi yang sangat berbahaya bahkan dapat menyebabkan kematian.
4.2     Saran
Diharapkan kepada orangtua agar lebih memperhatikan kondisi/ keadaaan anak khususnya perempuan, seperti membatasi pergaulan, dan memberikan informasi lebih awal tentang aborsi, serta ilmu agama yang lebih mendalam dengan harapan agar si anak tidak terjebak dalam kondisi yang kemungkinan dapat terjadi seperti Aborsi.
Untuk Mahasiswa hendaknya lebih menyibukkan diri ke hal yang positif agar terhindar dari perilaku negatif seperti aborsi.
Untuk pemerintah, masyarakat, sekolah dan orangtua agar dapat memberikan masukan (suplemen) khusus kepada remaja wanita, agar pola pikir tentang arah-arah negatif dapat dihindari sejak dini.

Hendaknya para tenaga kesehatan agar selalu menjaga sumpah profesi dan kode etiknya dalam melakukan pekerjaan, sehingga pengurangan kejadian Abortus dapat dikurangi.

No comments:

Post a Comment