DAFTAR
ISI
Cover.................................................................................................................................. i
Kata
Pengantar.................................................................................................................. ii
Daftar
Isi ........................................................................................................................... iii
BAB
1 : PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang...................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................. 2
1.3 Tujuan.................................................................................................................... 2
1.4 Manfaat................................................................................................................. 2
BAB
2 : TINJAUAN PUSTAKA.................................................................................... 3
2.1 Definisi Aborsi...................................................................................................... 3
2.2 Macam Aborsi....................................................................................................... 4
2.3 Penggolongan Aborsi............................................................................................ 5
2.4
Faktor pendorong melakukan aborsi..................................................................... 10
2.5
Hukum
aborsi menurut UUD................................................................................ 11
BAB 3 : PEMBAHASAN................................................................................................. 14
3.1 Keadaan
Aborsi saat ini........................................................................................ 14
3.2 Akibat melakukan aborsi....................................................................................... 16
BAB
4 : PENUTUP........................................................................................................... 18
4.1 Kesimpulan............................................................................................................ 18
4.2 Saran...................................................................................................................... 18
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Aborsi dapat dikatakan sebagai pengguguran kandungan
yang di sengaja dan saat ini menjadi masalah yang hangat diperdebatkan. Pengertian
aborsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1996) abortus (aborsi)
didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai
melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang
dikandung itu).
Menurut Potter&Perry (2010), setengah dari
kehamilan di Amerika Serikat adalah tidak direncanakan; sebagian besar
kehamilan yang tidak direncanakan terjadi pada remaja, wanita berusia di atas
40 tahun, dan wanita Afrika-Amerika yang berpenghasilan rendah. Hampir setengah
dari kehamilan yang tidak diharapkan berakhir dengan aborsi.
Hal ini dilarang, baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa
MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah. Praktik aborsi (pengguguran kandungan) di
Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya dan sebagian
besar dilakukan oleh para remaja.
Aborsi atau pengguguran kandungan seringkali identik
dengan hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi adalah
tindakan dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua
aborsi merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan
oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Ketika seorang wanita memilih aborsi sebagai jalan
untuk mengatasi kehamilan yang tidak diinginkan, maka wanita tersebut dan
pasangannya akan mengalami perasaan kehilangan, kesedihan yang mendalam,
dan/atau rasa bersalah.
Dalam kasus aborsi yang dianjurkan dokter, perawat
tak hanya sebagai conselor atau peran dan fungsi perawat yang lain, tetapi juga
dapat menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada untuk membantu
pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi).
1.2 Rumusan
Masalah
Bagaimanakah Abortus saat
ini di kalangan remaja dan bagaimana dampak yang terjadi jika melakukannya?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui
definisi abortus dari beberapa ahli
2.
Mengetahui
macam-macam abortus
3.
Mengetahui
golongan abortus dari ilmu kedokteran
4.
Mengetahui
faktor pendorong melakukan aborsi
5.
Mengetahui
Hukum aborsi menurut UUD
1.4 Manfaat
1.
Untuk
mahasiswa lebih mengenal aborsi dan tidak melakukannya
2.
Untuk
Remaja agar tidak terjebak dalam kondisi yang kemungkinan dapat terjadi aborsi
3.
Untuk tenaga kesehatan agar selalu
menjaga sumpah profesi dan kode etiknya dalam melakukan pekerjaan, sehingga
pengurangan kejadian Abortus dapat dikurangi.
BAB
2
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Definisi
Aborsi/Abortus
Abortus merupakan ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar
kandungan. Sebagai batasan ialah kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang
dari 500 gram, (prawirohardjo, 2009).
Abortus adalah ancaman atau
pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat
janin kurang dari 500 gram, (Mansjoer,dkk, 2000).
Abortus adalah terminasi
kehamilan yang tidak diinginkan melalui metode obat-obatan atau bedah, (Morgan,
2009).
Berakhirnya kehamilan sebelum
anak dapat hidup di dunia luar disebut abortus.Anak baru mungkin hidup di dunia
luar kalau beratnya telah mencapai 1000 gram atau umur kehamilan 28 minggu.Ada
juga yang mengambil sebagai batas untuk abortus berat anak yang kurang dari 500
gram. Jika anak yang lahir beratnya antara 500 – 999 gram disebut juga
dengan immature.
Abortus adalah berakhirnya
suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) pada atau belum kehamilan
tersebut berusia 22 minggu atau buah kehamilan belum mampu untuk hidup diuar
kandungan, (prawirohardjo, 2010).
2.2 Macam
Aborsi
Ada dua macam
aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami, tanpa
intervensi tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi yang direncanakan
melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau tindakan lain
yang menyebabkan pendarahan lewat vagina (aborsi provokatus). (Fauzi, et.al.,
2002)
Jika merujuk dari
segi kedokteran atau medis, keguguran adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum
janin dapat hidup diluar kandungan. Untuk lebih memperjelas maka berikut ini
akan saya kemukakan defenisi para ahli tentang aborsi (Rustam Mochtar, 1998)
1.
Eastman:
Aborsi adalah keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum sanggup
berdiri sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan apabila fetus itu
beratnya terletak antara 400-1000 gr atau kehamilan kurang dari 28 minggu
2.
Jeffcoat:
Aborsi yaitu pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum 28 minggu, yaitu fetus
belum viable by law
3.
Holmer:
Aborsi yaitu terputusnya kehamilan sebelum minggu ke-16 dimana plasentasi belum
selesai. Secara umum, aborsi dapat dibagi dalam dua macam, yaitu pengguguran
spontan (spontanueous aborsi) dan pengguguran buatan atau sengaja (aborsi
provocatus), meskipun secara terminologi banyak macam aborsi yang bisa
dijelaskan (C.B. Kusmaryanto, 2002), menguraikan berbagai macam aborsi, yang
terdiri dari:
a. Aborsi/
Pengguguran kandungan Procured Abortion/ Aborsi Prvocatus/ Induced Abortion, yaitu
penghentian hasil kehamilan dari rahim sebelum janin bisa hidup diluar
kandungan.
b. Miscarringe/
Keguguran, yaitu terhentinya kehamilan sebelum bayi hidup di luar kandungan
(viabilty).
c. Aborsi
Therapeutic/ Medicalis, adalah penghentian kehamilan dengan indikasi medis
untuk menyelamatkan nyawa ibu, atau tubuhnya yang tidak bisa dikembalikan.
d. Aborsi
Kriminalis, adalah penghentian kehamilan sebelum janin bisa hidup di luar
kandungan dengan alasan-alasan lain, selain therapeutik, dan dilarang oleh
hukum.
e. Aborsi
Eugenetik, adalah penghentian kehamilan untuk meghindari kelahiran bayi yang
cacat atau bayi yang mempunyai penyakit ginetis. Eugenisme adalah ideologi yang
diterapkan untuk mendapatkan keturunan hanya yang unggul saja
f. Aborsi
langsung - tak langsung, adalah tindakan (intervensi medis) yang tujuannya
secara langsung ingin membunuh janin yang ada dalam rahim sang ibu. Sedangkan
aborsi tak langsung ialah suatu tindakan (intervensi medis) yang mengakibatkan
aborsi, meskipun aborsinya sendiri tidak dimaksudkan dan bukan jadi tujuan
dalam tindakan itu.
g. Selective
Abortion. Adalah penghentian kehamilan karena janin yang dikandung tidak
memenuhi kriteria yang diiginkan. Aborsi ini banyak dilakukan wanita yang
mengadakan ”Pre natal diagnosis”yakni diagnosis janin ketika ia masih ada di
dalam kandungan.
h. Embryo
reduction (pengurangan embrio), pengguguran janin dengan menyisahkan satu atau
dua janin saja, karena dikhawatirkan mengalami hambatan perkembangan, atau
bahkan tidak sehat perkembanganya.
i.
Partia Birth Abortion, merupakan istilah
politis/hukum yang dalam istilah medis dikenal dengan nama dilation and
extaction. Cara ini pertama-tama adalah dengan cara memberikan obat-obatan
kepada wanita hamil, tujuan agar leher rahim terbuka secara prematur. Tindakan
selanjutnya adalah menggunakan alat khusus, dokter memutar posisi bayi,
sehingga yang keluar lebih dahulu adalah kakinya. Lalu bayi ditarik ke luar,
tetapi tidak seluruhnya, agar kepala bayi tersebut tetap berada dalam tubuh
ibunya. Ketika di dalam itulah dokter menusuk kepala bayi dengan alat yang
tajam. Dan menghisap otak bayinya sehingga bayi mati. Sesudah itu baru disedot keluar.
2.3 Golongan Aborsi menurut Ilmu Kedokteran
Dalam
ilmu kedokteran aborsi dibagi atas dua golongan (Taber Ben-zion, 1994) :
1. Aborsi
Spontanus atau ilmiah Aborsi terjadi dengan sendirinya tanpa adanya pengaruh
dari luar baik factor mekanis ataupun medisinalis. Misalnya karena sel sperma
atau sel telur tidak bagus kualitasnya, atau karena ada kelalaian bentuk rahim.
Dapat juga disebabkan oleh karena penyakit, misalnya penyakit syphilis,
infeksiakut dengan disertai demam yang tinggi pada penyakit malaria. Aborsi
spontanus dapat juga terjadi karena sang ibu hamil muda, sementara ia melakukan
pekerjaan yang beratberat ataupun keadaan kandungan yang tidak kuat dalam rahim
karena usia wanita yang terlalu muda hamil utaupun terlalu tua.
Aborsi spontan dibagi atas:
a.
Aborsi komplitus
Artinya keluarnya seluruh hasil
konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu.
b.
Aborsi habitualis
Artinya aborsi terjadi 3 atau lebih
aborsi spontan berturut-turut. Aborsi habitualis ini dapat terjadi juga jika
kadangkala seorang wanita mudah sekali mengalami keguguran yang disebabkan oleh
ganguan dari luar yang amat ringan sekali, misalnya terpeleset, bermain skipping
(meloncat dengan tali), naik kuda, naik sepeda dan lain-lain. Bila keguguran
hampir tiap kali terjadi pada tiap-tiap kehamilan, maka keadaan ini disebut
“aborsi habitualis” yang biasanya terjadi pada kandungan minggu kelima sampai
kelimabelas.
c.
Aborsi inkomplitus
Artinya keluar sebagian tetapi
tidak seluruh hasil konsepsi sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu.
d.
Aborsi diinduksi
Yaitu penghentian kehamilan sengaja
dengan cara apa saja sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu dapat bersifat
terapi atau non terapi.
e.
Aborsi insipiens
Yaitu keadaan perdarahan dari
interauteri yang terjadi dengan dilatasi serviks kontinu dan progresif tetapi
tanpa pengeluaran hasil konsepsi sebelum umur kehamilan 20 minggu.
f.
Aborsi terinfeksi
Yaitu aborsi yang disertai infeksi
organ genital.
g.
Missed Abortion
Yaitu aborsi yang embrio atas
janinnya meninggal. Dalam uterus sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu
tetapi hasil konsepsi tertahan dalam uterus selama 8 minggu atau lebih.
h.
Aborsi septik
Yaitu aborsi yang terinfeksi dengan
penyebaran mikroorganisme dari produknya ke dalam sirkulasi sistematik ibu.
2. Aborsi
Provokatus
Yaitu aborsi yang disengaja, yang dilakukan dengan
maksud dan pertimbangan tertentu baik dengan memakai obat-obatan atau alat
karena kandungan tidak dikehendaki.
Aborsi provocatus terdiri dari (Ediwarman, 1996) :
a.
Provocatus therapeutics/ aborsi
medicalis
Yaitu aborsi yang terjadi karena perbuatan manusia.
Dapat terjadi baik karena di dorong oleh alasan medis, misalnya karena wanita
yang hamil menderita suatu penyakit. Aborsi provokatus dapat juga dilakukan
pada saat kritis untuk menolong jiwa si ibu, kehamilan perlu diakhiri,
umpamanya pada kehamilan di luar kandungan, sakit jantung yang parah, penyakit
TBC yang parah, tekanan darah tinggi, kanker payudara, kanker leher rahim.
Indikasi untuk melakukan aborsi provokatus therapeuticum sedikit-dikitnya harus
ditentukan oleh dua orang dokter spesialis, seorang dari ahli kebidanan dan
seorang lagi dari ahli penyakit dalam atau seorang ahli penyakit jantung
b.
Aborsi provokatus criminalis
Inilah aborsi yang dilakukan dengan
sengaja, baik oleh si ibu maupun oleh orang lain dengan persetujuan si ibu
hamil. Hal ini dilakukan dengan alasan-alasan tertentu, misalnya malu
mengandung karena hamil di luar nikah. Aborsi ini biasanya dilakukan demi
kepentingan pelaku, baik itu dari wanita yang mengaborsikan kandungannya ataupun
orang yang melakukan aborsi seperti dokter secara medis ataupun dilakukan oleh
dukun beranak yang hanya akan mencari keuntungan materi saja
2.4 Faktor pendorong melakukan Aborsi
Menurut Sarlito (2000)
faktor yang mendorong timbulnya aborsi adalah:
1. Faktor
ekonomi : Anak terlalu banyak, penghasilan suami terbatas, dan PHK (Putus
Hubungan Kerja)
2. Belum
bekerja (buat yang masih sekolah atau kuliah)
3. Faktor
sosial (khusus untuk kehamilan pranikah), jika tidak aborsi:
a.
Putus sekolah atau kuliah
b.
Malu pada keluarga dan tetangga
c.
Siapa yang akan mengasuh bayi
d.
Terputus atau terganggu karir atau masa
depan
2.5 Hukum Aborsi menurut UUD
Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) :
Pasal 229
1.
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita
atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan,
bahwa karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari
keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau
kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat
ditambah sepertiga.
3.
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut,
dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian
itu.
Pasal 314
Seorang ibu
yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan
atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam,
karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu
yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa
akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian
merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri
dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan
yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut
serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
BAB
3
PEMBAHASAN
3.1 Keadaan
aborsi saat ini di kalangan remaja
Dari survei yang dilakukan di Jakarta diperoleh
hasil bahwa sekitar 6-20 persen siswa-siswi SMU dan mahasiswa di Jakarta pernah
melakukan hubungan seks pranikah. Dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan,
95 persennya dilakukan oleh remaja usia 15-25 tahun. Angka kejadian aborsi di
Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh remaja.
Lalu, polling yang dilakukan di Bandung
menunjukkan, 20 persen dari 1.000 remaja yang masuk dalam polling pernah
melakukan seks bebas. Diperkirakan 5-7 persennya adalah remaja di pedesaan.
Sebagai catatan, jumlah remaja di Kabupaten Bandung
sekitar 765.762. Berarti, bisa diperkirakan jumlah remaja yang melakukan seks
bebas sekitar 38-53 ribu. Kemudian, sebanyak 200 remaja putri melakukan seks
bebas, setengahnya kedapatan hamil dan 90 persen dari jumlah itu melakukan
aborsi.
Survei lain yang dilakukan di Lampung, Jawa Barat,
Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga menunjukkan hasil yang tak jauh berbeda.
Survei yang dilakukan oleh Lembaga Demografi FEUI dan NFPCB tahun 1999 terhadap
8.084 remaja putra dan putri yang berusia 15-24 tahun di 20 kabupaten di empat
provinsi tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 46,2 persen remaja menganggap
perempuan tidak akan hamil hanya dengan hanya satu kali melakukan hubungan
seksual. Kesalahan persepsi ini lebih banyak diyakini remaja putra ketimbang
putri.
Dalam survei itu juga dijumpai sebanyak 51 persen
mengira kalau mereka akan tertular HIV hanya bila berhubungan seks dengan
pekerja seks komersial. Dari hasil survei danpolling tersebut setidaknya
menunjukkan bahwa masih banyak remaja yang belum paham tentang masalah
seksualitas.
3.2 Dampak Aborsi
Kondisi psikologis pasca aborsi diantaranya adalah
munculnya penyangkalan, perempuan tak mau memikirkan atau membicarakan hal itu
lagi, menjadikan rahasia pribadi, menjadi tertutup, takut didekati, munculnya
perasan tertekan. Wanita yang melakukan aborsi diam-diam, setelah proses aborsi
biasanya akan mengalami Post Abortion Syndrome (PAS) atau sering juga disebut
Post Traumatic Stress Syndrome. Gejala yang sering muncul adalah depresi,
kehilangan kepercayaan diri, merusak diri sendiri, mengalami gangguan fungsi
seksual, bermasalah dalam berhubungan dengan kawan, perubahan kepribadian yang
mencolok, serangan kecemasan, perasaan bersalah dan penyesalan yang teramat
dalam. Mereka juga sering menangis berkepanjangan, sulit tidur, sering bermimpi
buruk, sulit konsentrasi, selalu teringat masa lalu, kehilangan ketertarikan
untuk beraktivitas, dan sulit merasa dekat dengan anak-anak yang lahir
kemudian. Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa
resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku
“Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes yaitu:
1.
Kematian mendadak karena pendarahan
hebat
2.
Kematian mendadak karena pembiusan yang
gagal
3.
Kematian secara lambat akibat infeksi
serius disekitar kandungan
4.
Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5.
Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
6.
Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7.
Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8.
Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9.
Kanker hati (Liver Cancer)
10.
Kelainan pada placenta / ari-ari
(Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan
pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11.
Menjadi mandul/tidak mampu memiliki
keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12.
Infeksi rongga panggul (Pelvic
Inflammatory Disease)
13.
Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki
resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik,
tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang
wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion
Syndrome” (Sindrom Paska - Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam
“Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post
- Abortion Review (1994). Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi
akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1.
Kehilangan harga diri (82%)
2.
Berteriak-teriak histeris (51%)
3.
Mimpi buruk berkali - kali mengenai bayi
(63%)
4.
Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5.
Mulai mencoba menggunakan obat - obat
terlarang (41%)
6.
Tidak bisa menikmati lagi hubungan
seksual (59%)
BAB
4
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Aborsi adalah kematian dan
pengeluaran janin dari uterus baik secara spontan atau disengaja sebelum usia
kehamilan 22 minggu atu sebelum janin diberi kesempatan untuk hidup. Aborsi
memiliki 2 macam yaitu Spontanus dan Provocatus. Aborsi merupakan tindakan yang
melanggar hukum dan tidak dibenarkan dalam kondisi apapun kecuali untuk
keselamatan ibu. Hal ini sudah di atur dalam hokum Negara. Aborsi memiliki
dampak yang sangat berbahaya bagi seorang yang melakukanya, baik dari segi
kesehatan maupun sosial. Selain itu aborsi yang tidak memenuhi syarat dan tidak
dilakukan oleh ahlinya dapat mengakibatkan komplikasi-komplikasi yang sangat
berbahaya bahkan dapat menyebabkan kematian.
4.2 Saran
Diharapkan kepada orangtua agar lebih memperhatikan
kondisi/ keadaaan anak khususnya perempuan, seperti membatasi pergaulan, dan
memberikan informasi lebih awal tentang aborsi, serta ilmu agama yang lebih
mendalam dengan harapan agar si anak tidak terjebak dalam kondisi yang
kemungkinan dapat terjadi seperti Aborsi.
Untuk Mahasiswa hendaknya lebih menyibukkan diri ke
hal yang positif agar terhindar dari perilaku negatif seperti aborsi.
Untuk pemerintah, masyarakat, sekolah dan orangtua
agar dapat memberikan masukan (suplemen) khusus kepada remaja wanita, agar pola
pikir tentang arah-arah negatif dapat dihindari sejak dini.
Hendaknya para tenaga kesehatan agar selalu menjaga
sumpah profesi dan kode etiknya dalam melakukan pekerjaan, sehingga pengurangan
kejadian Abortus dapat dikurangi.
No comments:
Post a Comment